Mempunyai harta benda dalam jumlah yang banyak pasti selalu merasa takut harta yang dimiliki dicuri orang. Rasa takut yang muncul sebenarnya hal yang sangat wajar karena semakin banyak harta yang dimiliki maka akan semakin besar kemungkinan ada orang yang berminat untuk mencuri harta tersebut.
Agar nantinya harta tidak hilang sebaiknya asuransikan harta benda yang dimiliki. Mungkin belum banyak orang yang tahu kalau saat ini sudah ada asuransi harta benda yang disediakan berbagai macam perusahaan asuransi di Indonesia.
Asuransi jenis ini sangat disarankan untuk diambil khususnya untuk orang kaya yang asetnya berjumlah banyak. Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan apabila mengambil asuransi ini. Untuk tahu lebih jelas apa saja manfaatnya bisa baca ulasan berikut.
Manfaat Asuransi Harta Benda
Asuransi harta benda merupakan salah satu produk asuransi yang bisa memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada harta benda yang pemilik asuransi miliki. Asuransi ini nantinya akan memberikan kompensasi saat uang atau harta hilang karena dicuri orang atau mengalami kerusakan dikarenakan bencana alam.
Manfaat asuransi ini bukan sebatas itu saja, ada juga manfaat lainnya yang akan diolah secara lengkap berikut ini.
Melindungi Aset
Asuransi sudah pasti memberikan jaminan perlindungan terhadap semua bentuk harta benda yang dimiliki oleh pemegang asuransi, seperti kantor, hotel, bangunan rumah, pabrik, toko atau benda berharga lainnya.
Asuransi ini bisa memberikan perlindungan apabila aset memiliki potensi rusak dikarenakan berbagai macam hal. Contohnya mengalami kerusakan karena bencana alam, kebakaran atau bisa juga dikarenakan hal yang tidak diduga-duga seperti terkena ledakan gas ataupun bom.
Kalau sampai aset yang diasuransikan mengalami kerusakan dikarenakan hal-hal tersebut, pemegang asuransi bisa langsung mengajukan klaim ke pihak asuransi dengan mengikuti syarat dan ketentuan klaim yang sudah dibuat oleh perusahaan asuransi.
Memberikan Kompensasi
Asuransi ini juga menjadi hal yang sangat penting untuk diambil karena asuransi ini mampu memberikan kompensasi ke pihak pemegang asuransi apabila harta dalam bentuk aset maupun uang tunai hilang dikarenakan pencurian atau karena bencana alam.
Kompensasi yang nantinya akan diberikan pihak asuransi, jumlahnya disesuaikan dengan nilai aset yang hilang ataupun yang rusak. Kompensasi hanya bisa didapatkan apabila harta yang diasuransikan mengalami kerusakan ataupun hilang bukan karena kesengajaan pemegang asuransi agar bisa mendapatkan ganti rugi.
Untuk memperoleh kompensasi ini juga harus mengklaim terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen persyaratan dan juga memberikan informasi kronologi kejadian ke pihak asuransi. Pemegang asuransi tidak bisa langsung mendapatkan kompensasi karena beberapa proses yang perlu dilakukan pihak asuransi sebelum mencairkan polis asuransi.
Lihat juga : 4 Cara Menyimpan Aset Agar Tidak Dicuri
Mencegah Kehilangan Pendapatan
Sekarang ada beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi harta benda serta menawarkan jaminan perlindungan terhadap pendapatan pemegang asuransi. Maksudnya adalah pemegang asuransi yang berprofesi sebagai pengusaha tidak perlu merasa takut kehilangan pendapatan apabila tempat usaha yang dimiliki mengalami kerusakan parah dikarenakan bencana alam ataupun kebakaran.
Saat kejadian tersebut terjadi pastinya pendapatan yang diperoleh pengusaha bisa menurun drastis atau bahkan bisa hilang. Peran asuransi di sini adalah memberikan kompensasi untuk tempat usaha yang rusak sehingga pemegang asuransi bisa tetap memperoleh pendapatan sambil menunggu proses renovasi tempat usaha selesai. Jadi, pengusaha yang memiliki banyak tempat usaha sebaiknya asuransikan semua tempat usaha yang dimiliki agar bisa merasakan manfaat ini.
Jenis-Jenis Asuransi Harta Benda
Untuk yang tertarik ingin menggunakan atau mengambil produk asuransi yang satu ini sangat disarankan untuk mengetahui jenis asuransi harta benda terlebih dahulu. Hal ini sangat penting untuk diketahui karena tidak semua jenis asuransi ini bisa memenuhi kebutuhan calon pemegang asuransi.
Agar nantinya tidak salah pilih produk asuransi sebaiknya lihat penjelasan jenis asuransi harta berikut ini.
Asuransi Gempa Bumi
Asuransi ini akan menjamin kerugian ataupun kerusakan pada aset atau harta benda yang dikarenakan bencana gempa bumi. Selain itu, asuransi ini juga akan memberikan ganti rugi apabila aset rusak dikarenakan kebakaran, letusan gunung berapi, tsunami yang terjadi dikarenakan gempa bumi.
Asuransi ini sangat cocok diambil apabila tempat usaha atau tempat tinggal berada di kawasan rawan gempa seperti daerah dekat pegunungan ataupun pantai. Untuk mendapatkan asuransi ini sudah cukup mudah karena hampir semua perusahaan asuransi di Indonesia pasti menyediakannya.
Lihat juga : Syarat dan Ketentuan Dalam Asuransi Barang
Asuransi Kebakaran
Asuransi ini bisa menjamin kerusakan atau kerugian harta benda yang terjadi karena kebakaran, ledakan, petir, asap dan juga kejatuhan pesawat terbang. Kondisi-kondisi tersebut sangat mungkin terjadi di seluruh daerah Indonesia.
Jadi ada baiknya untuk mengambil asuransi ini agar tidak mengalami banyak kerugian apabila aset atau harta kondisinya rusak karena kebakaran. Kompensasi asuransi kebakaran ini bisa langsung didapatkan apabila pemegang asuransi mengajukan klaim setelah asetnya mengalami kerusakan.